Halaman Beranda berisi informasi sekolah anda, jika anda telah melakukan perubahan data maka anda dapat melihat perubahan data tersebut di beranda aplikasi anda.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Wednesday, October 23, 2013
Registrasi Sekolah Dapodikdas 2013
Untuk meregistrasi sekolah anda pada dapodikdas 2013 yang telah anda install sebelumnya, maka anda harus meregitrasi aplikasi sekolah anda sesuai dengan kode registrasi yang anda miliki.
Instalasi Aplikasi Dapodikdas 2013
Menghadapi Tapel 2013/2014 maka setiap sekolah wajib mengerjakan dan menyelesaikan data dapodiknya masing-masing, adapun cara penginstallannya sebagai berikut :
Sunday, September 22, 2013
Pemuktahiran data Siswa dan Guru Tapel 2013/2014
8:25:00 PM
2 comments
Disampaikan kepada seluruh kepala sekolah ataupun Operator Sekolah agar memberikan informasi tentang keadaan sekolah data siswa dan guru untuk memuktahirkan data tahun pelajaran 2013/2014.
Friday, September 13, 2013
Workshop Karya Tulis Ilmiah Gel. I
9:14:00 AM
3 comments
Jabatan
fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil.
Thursday, August 29, 2013
Pengelolaan Web Sekolah Secara Mandiri
6:24:00 AM
1 comment
Pengelolaan Web/Blog Sekolah secara mandiri sudah di lakukan oleh SD Negeri 5 Lalembuu dan beberapa Sekolah di Kecamatan Lalembuu bisa dilihat pada tampilan web dibawah ini :
Monday, August 26, 2013
Pelaksanaan PLPG Lingkup Diknas Tahun 2013
8:38:00 AM
8 comments
Pelaksanaan PLPG Lingkup Diknas Tahun 2013 akan berlangsung dalam 4 (empat) tahap.
Nama-nama peserta yang akan mengikuti PLPG Tahun 2013
Nama-nama peserta yang akan mengikuti PLPG Tahun 2013
Sunday, July 14, 2013
PNS Bisa Cek Data Kebenarannya di Layanan Informasi Publik BKN
8:22:00 PM
No comments
Di era sekarang ini seluruh badan publik sudah bertahap ke era digital, semua bisa di akses, dimanapun, kapanpun tanpa ruang dan waktu, termasuk BKN yang juga punya misi dan visi memberikan kemudahan akses informasi baik yang dibutuhkan perseorangan maupun masyarakat.
Thursday, July 11, 2013
Informasi Peserta PLPG Sertifikasi 2013
3:02:00 PM
No comments
PENGUMUMAN :
Dalam rangka Verifikasi, Validasi dan Finalisasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 (Hasil UKG Online 2013, Peserta UKA 2012 dan Peserta PLPG Kuota 2012 yang tidak Lulus) , maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Calon Peserta Sertifikasi Guru PNS dan Non PNS dimaksud (Guru TK,
Thursday, July 4, 2013
Friday, June 28, 2013
Wednesday, June 26, 2013
Tuesday, June 25, 2013
Cara LOGIN PTK padamu negeri
4:16:00 PM
No comments
Silahkan Masuk pada web Padamu Negeri di http://padamu.kemdikbud.go.id atau di http://padamu.siap.web.id/ kemudian memilih "LOGIN PTK"
seperti gambar di bawah :
Cara Aktivasi Akun PTK
4:09:00 PM
2 comments
Untuk mengaktivasi PTK di sekolah anda silahkan ketik di browser anda http://padamu.siap.web.id/ Kemudian akan tampil gambar berikut :
Cara Melakukan Verval Lv.1
3:56:00 PM
3 comments
Setelah anda mengunduh/mendownload Formulir PTK di
web Padamu Negeri anda bisa dengan mudah untuk melakukan Verval Lv.1 melalui
Operator Sekolah masing-masing, dengan catatan anda sudah memegang Formulir
A01.
Cara Mengunduh/Mendownload Formulir PTK
3:40:00 PM
No comments
Untuk Megunduh/Download Formulir PTK Silahkan buka Web Padamu Negeri di http://padamu.kemdikbud.go.id atau di http://padamu.siap.web.id/ maka aka tampil halaman seperti gambar berikut :
Monday, June 24, 2013
Monday, May 20, 2013
Kuis Kihajar 2013
6:09:00 PM
No comments
– Kihajar Harian ditayangkan melalui TV Edukasi
– Kuis Kihajar Harian dilaksanakan tanggal … Juni 2013- Oktober 2013
Lomba Cipta Cerpen
5:47:00 AM
3 comments
SEBUAH PRESTASI UNTUK KONAWE SELATAN
Oleh :
Ambo Sakka, S. Pd.
Guru SMP Negeri 23 Konawe Selatan
Kepemimpinan itu didefinisikan dengan hasil nyata, bukan hal-hal atribut (Peter Drucker, Pakar Motivasi) Tugas utama seorang pemimpin adalah membuat harapan selalu terbentang.
(Joe Batten, penulis buku Though-Minded Manajement)
(Joe Batten, penulis buku Though-Minded Manajement)
KEMAUAN adalah syarat mutlak untuk mencapai KEMAJUAN. Karena itu, jangan hanya membiarkan diri terlena dengan mimpi. Bertekad kuatlah untuk wujudkan mimpi itu. Dan, bersegeralah bangkit untuk berkarya.
(Ambo Sakka, guru SMP Negeri 23 Konawe Selatan)
(Ambo Sakka, guru SMP Negeri 23 Konawe Selatan)
Thursday, May 16, 2013
PERUBAHAN JADWAL UKG 2013
4:17:00 AM
No comments
PERUBAHAN JADWAL UKG 2013
1. Uji coba sistem diseluruh TUK tahap 2 Tanggal 23-24 Mei 2013
2. Evaluasi hasil uji coba dan perbaikan sistem tanggal 25-29 Mei 2013
3. Pelaksanaan UKG Online tanggal 3-15 Juni 2013.
1. Uji coba sistem diseluruh TUK tahap 2 Tanggal 23-24 Mei 2013
2. Evaluasi hasil uji coba dan perbaikan sistem tanggal 25-29 Mei 2013
3. Pelaksanaan UKG Online tanggal 3-15 Juni 2013.
Wednesday, April 24, 2013
INFORMASI PENERIMAAN TUNJANGAN SERTIFIKASI APRIL 2013
2:26:00 AM
No comments
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 0022.2005/C5.6/TP/T/2013
TENTANG
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 0022.2005/C5.6/TP/T/2013
TENTANG
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Monday, February 25, 2013
Info Pemberkasan Sertifikasi 2013
Disampaikan kepada guru-guru sertifikasi agar melakukan pemberkasan, untuk lebih lanjutnya silahkan baca DISINI
Wednesday, February 20, 2013
Info Sertifikasi 2013
Jika data anda masih belum memenuhi syarat ataupun belum melakukan Update Data, agar segera memperbaiki data pada Aplikasi Pendataan di sekolah anda masing-masing melalui Operator Sekolah.
Bagi guru yang telah mengupdate data melalui Aplikasi Dikdas maupun PAS, anda bisa melihat data saudara apakah telah Melakukan UPDATE DATA, MEMENUHI SYARAT ataupun TIDAK MEMENUHI SYARAT anda dapat melihat dengan cara KLICK DISINI
Tuesday, February 12, 2013
Mengecek data siswa dan PTK yang terkirim ke server
6:18:00 PM
7 comments
untuk mengecek data siswa anda dan seluruh informasi yang telah anda kirim ke server dapat kita buka secara Online seperti aplikasi pendataan yang dijalankan Offline, sekarang operator sekolah dapat mencoba langkah-langkahnya semoga berhasil.
tanpa basa basi silahkan baca caranya dibawah....
tanpa basa basi silahkan baca caranya dibawah....
Pengecekan Data Guru (PTK) Dapodik
untuk mengecek data anda pada dapodik masalah PTK anda dapat dengan mudah untuk melihatnya,
data yang terpenting dapat anda lihat yaitu kesesuiana Jam Mengajar anda terlebih lagi jika anda telah sertifikasi.
caranya mudah masukkan NUPTK anda dan passwordnya yaitu tahun bulan tanggal lahir anda contoh :
anda lahir tanggal 12 Januari 1985 maka password yang harus anda masukkan yaitu : 19850112
silahkan ikuti tautan berikut mencoba Login
data yang terpenting dapat anda lihat yaitu kesesuiana Jam Mengajar anda terlebih lagi jika anda telah sertifikasi.
anda lahir tanggal 12 Januari 1985 maka password yang harus anda masukkan yaitu : 19850112
silahkan ikuti tautan berikut mencoba Login
Monday, February 11, 2013
Formulir NISN
Formulir NISN
Untuk mempermudah dalam proses pengusulan NISN ataupun Perubahan data silahkan Download File Dibawah :Formulir A.1 – Pengajuan NISN Baru |
Download : DOC |
Formulir A.2 – Pengajuan Edit Status |
Download : DOC |
Formulir A.3 – Pengajuan Edit Siswa |
Download : DOC |
Formulir A.4 – Edit NISN yang Ganda |
Download : DOC SAYA PUNYA PERMASALAHAN SEPERTI BERIKUT BAGAIMANA SOLUSINYA…?1. Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?2. Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran? 3. Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN? 4. Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini? 5. Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan. Jika anda belum mengetahui cara penggunaannya silahkan BACA DISINI http://infodikmudora.wordpress.com/2012/09/01/cara-mengetahui-nisn/ Sumber : http://nisn.data.kemdiknas.go.id |
Saturday, February 9, 2013
Aplikasi Peserta UN Sekolah Dasar 2013
Aplikasi Peserta Ujian Nasional merupakan aplikasi yang dikerjakan oleh operator sekolah untuk Menginput siswa/i peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013.
Untuk mendownloadnya Klick DISINI
Untuk mendownloadnya Klick DISINI
Monday, February 4, 2013
Monday, January 28, 2013
Cara untuk mendapatkan NUPTK
3:03:00 PM
4 comments
Untuk memiliki NUPTK caranya tidak terlalu sulit anda cukup mempesiapkan berkas sebagai berikut :
1. Instrumen NUPTK (silahkan Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Untuk Instumen NUPTK pada Point 1 DOWNLOAD DISINI
setelah bekas anda telah selesai semua, silahkan bekas di bawa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan langsung menyerahkan kepada Bapak MUNARDIN
1. Instrumen NUPTK (silahkan Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Untuk Instumen NUPTK pada Point 1 DOWNLOAD DISINI
setelah bekas anda telah selesai semua, silahkan bekas di bawa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan langsung menyerahkan kepada Bapak MUNARDIN
Saturday, January 19, 2013
Belajar Mengolah Gambar dengan PhotoInstrument
Bagi guru SMA pada mata pelajaran TIK yang mengajarkan Desain Grafis yang terbiasa menggunakan Adobe PhotoShop, saya punya 1 Software yang tidak kalah keren dan penggunaannya cukup mudah yaitu PhotoInstrument....
untuk selengkapnya silahkan baca dan Download Aplikasinya di SINI
Wednesday, January 9, 2013
Penilaian Kinerja PNS
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil,
adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai
Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui
keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan
untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang
dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan
tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan,
kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan
pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri
Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
- kesetiaan;
- prestasi kerja;
- tanggungjawab;
- ketaatan;
- kejujuran;
- kerjasama;
- prakarsa; dan
- kepemimpian.
Kesetiaan, Yang
dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
- Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
- Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
- Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
- Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
- Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab adalah kesanggupan
seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan
kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani
memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang
dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
- Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
- Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
- Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
- Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
- Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
- Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan adalah kesanggupan seorang
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan
dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang
diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak
melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
- Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
- Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Bersikap sopan santun
- Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
- Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
- Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama
adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja
bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang
ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
- Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
- Menghargai pendapat orang lain;
- Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
- Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
- Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
- Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa
adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil
keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari
atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
- Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
- Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan,
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk
melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur
sebagai berikut:
- Menguasai bidang tugasnya;
- Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
- Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
- Mampu menentukan prioritas dengan tepat
- Bertindak tegas dan tidak memihak;
- Memberikan teladan baik;
- Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
- Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
- Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
- Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Penilaian dilakukan oleh Pejabat
Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan
ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang
setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya
pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah
mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang
bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan
angka sebagai berikut:
- amat baik = 91 - 100
- baik = 76-90
- cukup = 61-75
- sedang = 51-60
- kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub
unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya
dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil
penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian,
sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri
Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan
penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang
ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri
Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui
penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat
yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat
Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah
ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai,
yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik
sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara
tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan
dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan
melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat
belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan
tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia
menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai
Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan
saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan
kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat
Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan
Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat
Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat
Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan
masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat
oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak
dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di
Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal
tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat
sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah
lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar
instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang
diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai
dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan
tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri
dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari
Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun
pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih
dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut
tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang
III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina
golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1
(satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l
(satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan bacaan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Moral Etika PNS
4:48:00 PM
No comments
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi
masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang
tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional
dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara
adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah.
Kenaikan Pangkat PNS
4:43:00 PM
No comments
Pangkat adalah kedudukan yang M
menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,
serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat
dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus
diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat
dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan
ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: