This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, October 23, 2013

Beranda Dapodikdas 2013

Halaman Beranda berisi informasi sekolah anda, jika anda telah melakukan perubahan data maka anda dapat melihat perubahan data tersebut di beranda aplikasi anda.

Registrasi Sekolah Dapodikdas 2013

Untuk meregistrasi sekolah anda pada dapodikdas 2013 yang telah anda install sebelumnya, maka anda harus meregitrasi aplikasi sekolah anda sesuai dengan kode registrasi yang anda miliki.

Instalasi Aplikasi Dapodikdas 2013


Menghadapi Tapel 2013/2014 maka setiap sekolah wajib mengerjakan dan menyelesaikan data dapodiknya masing-masing, adapun cara penginstallannya sebagai berikut :

Sunday, September 22, 2013

Pemuktahiran data Siswa dan Guru Tapel 2013/2014

Disampaikan kepada seluruh kepala sekolah ataupun Operator Sekolah agar memberikan informasi tentang keadaan sekolah data siswa dan guru untuk memuktahirkan data tahun pelajaran 2013/2014.

Friday, September 13, 2013

Workshop Karya Tulis Ilmiah Gel. I


Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Thursday, August 29, 2013

Pengelolaan Web Sekolah Secara Mandiri

Pengelolaan Web/Blog Sekolah secara mandiri sudah di lakukan oleh SD Negeri 5 Lalembuu dan beberapa Sekolah di Kecamatan Lalembuu bisa dilihat pada tampilan web dibawah ini :

Monday, August 26, 2013

Pelaksanaan PLPG Lingkup Diknas Tahun 2013

Pelaksanaan PLPG Lingkup Diknas Tahun 2013 akan berlangsung dalam 4 (empat) tahap.
Nama-nama peserta yang akan mengikuti PLPG Tahun 2013

Sunday, July 14, 2013

PNS Bisa Cek Data Kebenarannya di Layanan Informasi Publik BKN




Di era sekarang ini seluruh badan publik sudah bertahap ke era digital, semua bisa di akses, dimanapun, kapanpun tanpa ruang dan waktu, termasuk BKN yang juga punya misi dan visi memberikan kemudahan akses informasi baik yang dibutuhkan perseorangan maupun masyarakat.

Thursday, July 11, 2013

Informasi Peserta PLPG Sertifikasi 2013


 PENGUMUMAN :
Dalam rangka Verifikasi, Validasi dan Finalisasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 (Hasil UKG Online 2013, Peserta UKA 2012 dan Peserta PLPG Kuota 2012 yang tidak Lulus) , maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Calon Peserta Sertifikasi Guru PNS dan Non PNS dimaksud (Guru TK,

Thursday, July 4, 2013

Daftar Web Kementrian Pendidikan Indonesia



Bagi teman-teman yang belum mengetaui dimana saja alamat web dari Pendidikan Indonesia, teman-teman

Friday, June 28, 2013

Form EDS Kepala Sekolah





FORM EDS KS

Wednesday, June 26, 2013

Pengajuan NUPTK baru [Padamu Negeri]

PTK harus mengisi Fomulir A05 Seperti gambar dibawah : 

Tuesday, June 25, 2013

Cara LOGIN PTK padamu negeri


Silahkan Masuk pada web Padamu Negeri di http://padamu.kemdikbud.go.id atau di http://padamu.siap.web.id/ kemudian memilih "LOGIN PTK" seperti gambar di bawah :

Cara Aktivasi Akun PTK



Untuk mengaktivasi PTK di sekolah anda silahkan ketik di browser anda http://padamu.siap.web.id/ Kemudian akan tampil gambar berikut :

Cara Melakukan Verval Lv.1



Setelah anda mengunduh/mendownload Formulir PTK di web Padamu Negeri anda bisa dengan mudah untuk melakukan Verval Lv.1 melalui Operator Sekolah masing-masing, dengan catatan anda sudah memegang Formulir A01.

Cara Mengunduh/Mendownload Formulir PTK






Untuk Megunduh/Download Formulir PTK Silahkan buka Web Padamu Negeri di http://padamu.kemdikbud.go.id  atau di http://padamu.siap.web.id/ maka aka tampil halaman seperti gambar berikut : 

Monday, June 24, 2013

SEPUTAR PERTANYAAN EDS PTK Padamu Negeri





1.  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Monday, May 20, 2013

Kuis Kihajar 2013


– Kihajar Harian ditayangkan melalui TV Edukasi
– Kuis Kihajar Harian dilaksanakan tanggal … Juni 2013- Oktober 2013

Lomba Cipta Cerpen



SEBUAH PRESTASI UNTUK KONAWE SELATAN
Oleh :
Ambo Sakka, S. Pd.
Guru SMP Negeri 23 Konawe Selatan



Kepemimpinan itu didefinisikan dengan hasil nyata, bukan hal-hal atribut (Peter Drucker, Pakar Motivasi) Tugas utama seorang pemimpin adalah membuat harapan selalu terbentang.
(Joe Batten, penulis buku Though-Minded Manajement)

KEMAUAN adalah syarat mutlak untuk mencapai KEMAJUAN. Karena itu, jangan hanya  membiarkan  diri terlena dengan mimpi. Bertekad kuatlah untuk wujudkan mimpi itu. Dan, bersegeralah bangkit untuk  berkarya.
(Ambo Sakka, guru SMP Negeri 23 Konawe Selatan)

Thursday, May 16, 2013

PERUBAHAN JADWAL UKG 2013

PERUBAHAN JADWAL UKG 2013
1. Uji coba sistem diseluruh TUK tahap 2 Tanggal 23-24 Mei 2013
2. Evaluasi hasil uji coba dan perbaikan sistem tanggal 25-29 Mei 2013
3. Pelaksanaan UKG Online tanggal 3-15 Juni 2013.

Wednesday, April 24, 2013

INFORMASI PENERIMAAN TUNJANGAN SERTIFIKASI APRIL 2013

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 0022.2005/C5.6/TP/T/2013
TENTANG
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

Monday, February 25, 2013

Info Pemberkasan Sertifikasi 2013



Disampaikan kepada guru-guru sertifikasi agar melakukan pemberkasan, untuk lebih lanjutnya silahkan baca DISINI

Wednesday, February 20, 2013

Info Sertifikasi 2013



Jika data anda masih belum memenuhi syarat ataupun belum melakukan Update Data, agar segera memperbaiki data pada Aplikasi Pendataan di sekolah anda masing-masing melalui Operator Sekolah.

Bagi guru yang telah mengupdate data melalui Aplikasi Dikdas maupun PAS, anda bisa melihat data saudara apakah telah Melakukan UPDATE DATA, MEMENUHI SYARAT ataupun TIDAK MEMENUHI SYARAT anda dapat melihat dengan cara KLICK DISINI


Tuesday, February 12, 2013

Mengecek data siswa dan PTK yang terkirim ke server

untuk mengecek data siswa anda dan seluruh informasi yang telah anda kirim ke server dapat kita buka secara Online seperti aplikasi pendataan yang dijalankan Offline, sekarang operator sekolah dapat mencoba langkah-langkahnya semoga berhasil.
tanpa basa basi silahkan baca caranya dibawah....

Pengecekan Data Guru (PTK) Dapodik

untuk mengecek data anda pada dapodik masalah PTK anda dapat dengan mudah untuk melihatnya,
data yang terpenting dapat anda lihat yaitu kesesuiana Jam Mengajar anda terlebih lagi jika anda telah sertifikasi.

caranya mudah masukkan NUPTK anda dan passwordnya yaitu tahun bulan tanggal lahir anda contoh :
anda lahir tanggal 12 Januari 1985 maka password yang harus anda masukkan yaitu : 19850112

silahkan ikuti tautan berikut mencoba Login





Monday, February 11, 2013

Formulir NISN

Formulir NISN

Untuk mempermudah dalam proses pengusulan NISN ataupun Perubahan data silahkan Download File Dibawah :
Formulir A.1 – Pengajuan NISN Baru
Download :
DOC
Formulir A.2 – Pengajuan Edit Status
Download :
DOC
Formulir A.3 – Pengajuan Edit Siswa
Download :
DOC
Formulir A.4 – Edit NISN yang Ganda
Download :
DOC

SAYA PUNYA PERMASALAHAN SEPERTI BERIKUT BAGAIMANA SOLUSINYA…?

1. Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?
 2. Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?
3. Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN?
 4. Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?
5. Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.
Jika anda belum mengetahui cara penggunaannya silahkan BACA DISINI
http://infodikmudora.wordpress.com/2012/09/01/cara-mengetahui-nisn/
Sumber : http://nisn.data.kemdiknas.go.id

Saturday, February 9, 2013

Aplikasi Peserta UN Sekolah Dasar 2013

Aplikasi Peserta Ujian Nasional merupakan aplikasi yang dikerjakan oleh operator sekolah untuk Menginput siswa/i peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013.

Untuk mendownloadnya Klick DISINI

Monday, February 4, 2013

POS UN 2012/2013 dan Standar Lulusan

Untuk Men-Downloadnya Klik DISINI

Monday, January 28, 2013

Cara untuk mendapatkan NUPTK

 Untuk memiliki NUPTK caranya tidak terlalu sulit anda cukup mempesiapkan berkas sebagai berikut :
1. Instrumen NUPTK (silahkan Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Untuk Instumen NUPTK pada Point 1 DOWNLOAD DISINI

setelah bekas anda telah selesai semua, silahkan bekas di bawa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan langsung menyerahkan kepada Bapak MUNARDIN

Saturday, January 19, 2013

Belajar Mengolah Gambar dengan PhotoInstrument

Bagi guru SMA pada mata pelajaran TIK yang mengajarkan Desain Grafis yang terbiasa menggunakan Adobe PhotoShop, saya punya 1 Software yang tidak kalah keren dan penggunaannya cukup mudah yaitu PhotoInstrument....

untuk selengkapnya silahkan baca dan Download Aplikasinya di SINI

Wednesday, January 9, 2013

Penilaian Kinerja PNS

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
  1. kesetiaan;
  2. prestasi kerja;
  3. tanggungjawab;
  4. ketaatan;
  5. kejujuran;
  6. kerjasama;
  7. prakarsa; dan
  8. kepemimpian.
Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
  1. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
  3. Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
  4. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
  5. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
  3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
  6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
  7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
  2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
  3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
  4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
  5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
  6. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
  2. Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
  3. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Bersikap sopan santun
Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
  2. Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
  3. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
  2. Menghargai pendapat orang lain;
  3. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
  4. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
  5. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
  6. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
  2. Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
  3. Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menguasai bidang tugasnya;
  2. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
  3. Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
  4. Mampu menentukan prioritas dengan tepat
  5. Bertindak tegas dan tidak memihak;
  6. Memberikan teladan baik;
  7. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
  8. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
  9. Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
  10. Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
  11. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
  1. amat baik = 91 - 100
  2. baik = 76-90
  3. cukup = 61-75
  4. sedang = 51-60
  5. kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan bacaan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
sumber : bkn.go.id

Moral Etika PNS

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Kenaikan Pangkat PNS

Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: